ADVERTISEMENT
Sabtu, 19 November 2022 11:23 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengomentari soal cuitan meme di
akun di Twitter @Koprofil mengunggah sebuah foto yang menampilkan Iriana Joko Widodo dan Ibu Presiden Korea Selatan Kim berfoto bersama. Dalam caption ditampilkan sebuah percakapan yang diduga bermuatan menghina Ibu Negara.
"Perbuatan pelaku ini sangat memalukan semestinya meme seperti yang dilakukannya tidak pantas sebab bangsa Indonesia sebagai tuan rumah G20, semestinya menghormati tamu negara. Sikap pelaku adalah merupakan wujud tidak menghormati tamu negara termasuk bertentangan hukum dengan kepatutan," kata Azmi saat diminta komentarnya, Sabtu (19/11/22022)..
Azmi menyatakan, kalau akhlak pelaku telah hilang. Sebab, tidak menjaga keberagaman sebagai ciri bangsa Indonesia. Perbuatannya, telah sengaja bermaksud untuk menghina dan dapat membuat kebencian, kegaduhan dan permusuhan.
"Karenanya, perilaku pelaku dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana, ada baiknya polisi menangkap dan memeriksa pelaku untuk mengetahui motifnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Perbuatan pelaku, lanjut Azmi, dikategorikan sebagai tindak pidana diancam 4 Tahun penjara.
"Dimana pelaku telah nyata terbukti mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk diduga ujaran kebencian dengan sarana informasi elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016," tutup Azmi. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT