ADVERTISEMENT

Cuitan Meme ke Ibu Negara, Pakar Hukum: Perilaku Menghina dan Merendahan Dapat Dikenakan Pidana

Sabtu, 19 November 2022 11:23 WIB

Share
Pengamat Hukum, Azmi Syahputra. (foto: ist)
Pengamat Hukum, Azmi Syahputra. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID   -  Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengomentari soal  cuitan meme di

akun di Twitter @Koprofil mengunggah sebuah foto yang menampilkan Iriana Joko Widodo dan Ibu Presiden Korea Selatan Kim  berfoto bersama. Dalam caption ditampilkan sebuah percakapan yang diduga bermuatan menghina Ibu Negara.

"Perbuatan pelaku ini sangat memalukan semestinya meme seperti yang dilakukannya tidak pantas sebab  bangsa Indonesia sebagai tuan rumah G20, semestinya menghormati tamu negara. Sikap pelaku adalah merupakan wujud tidak menghormati tamu negara termasuk bertentangan hukum dengan kepatutan," kata Azmi saat diminta komentarnya, Sabtu (19/11/22022)..

Azmi menyatakan, kalau akhlak pelaku telah hilang. Sebab,  tidak menjaga keberagaman sebagai ciri bangsa Indonesia. Perbuatannya,  telah sengaja bermaksud untuk menghina dan dapat membuat kebencian, kegaduhan dan permusuhan.

"Karenanya, perilaku pelaku dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana, ada  baiknya polisi menangkap dan memeriksa pelaku untuk mengetahui motifnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Perbuatan pelaku, lanjut Azmi, dikategorikan sebagai tindak pidana diancam 4 Tahun penjara. 

"Dimana pelaku telah nyata terbukti  mentransmisikan atau mendistribusikan tulisan yang muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk diduga  ujaran kebencian  dengan sarana informasi elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016," tutup Azmi.  (rizal)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT