ADVERTISEMENT
Kamis, 17 November 2022 20:48 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jika pun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu pun memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi untuk menelusuri dugaan pungutan tersebut.
"Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," jelas Emil.
"Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar . Hatur Nuhun," pungkasnya.
Tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara.
— Ridwan Kamil (@ridwankamil) November 16, 2022
Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur. pic.twitter.com/wekEpQO2Nn
(*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT