ADVERTISEMENT

SMAN 3 Bekasi Disebut Minta Sumbangan, Ridwan Kamil: Tak Boleh Ada Pungutan

Kamis, 17 November 2022 20:48 WIB

Share
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Poskota/Panca)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Poskota/Panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Jika pun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur," ucapnya.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu pun memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi untuk menelusuri dugaan pungutan tersebut.

"Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas, dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," jelas Emil.

"Jika ada praktik keliru yang sama di sekolah-sekolah menengah negeri lainnya, segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar . Hatur Nuhun," pungkasnya.

(*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT