Jadi Syarat Berkas PPPK 2022, Ini Cara Mendapatkan e-Meterai dan Harganya

Kamis 17 Nov 2022, 18:56 WIB
Cara mendapatkan e-meterai dan harganya. (Instagram/@peruri.indonesia)

Cara mendapatkan e-meterai dan harganya. (Instagram/@peruri.indonesia)

3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar

4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun

Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi "verifikasi berhasil"

5. Login kembali melalui link distributor e-meteraidan tekan opsi "pembelian"

6. Pilih jumlah e-metera iyang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan

7. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya

8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi "pembayaran sukses"

9. Tekan tombol "pembubuhan" pada laman dashboard

10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi e-meterai dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte

11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan e-meterai

12. Drag-n-drop gambar e-meterai ke posisi yang diinginkan

13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya

Berita Terkait
News Update