ADVERTISEMENT

Jadi Syarat Berkas PPPK 2022, Ini Cara Mendapatkan e-Meterai dan Harganya

Kamis, 17 November 2022 18:56 WIB

Share
Cara mendapatkan e-meterai dan harganya. (Instagram/@peruri.indonesia)
Cara mendapatkan e-meterai dan harganya. (Instagram/@peruri.indonesia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penggunaan meterai elektronik (e-meterai) sudah mulai digunakan masyarakat, salah satunya untuk berkas pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Sebagai informasi, e-meterai merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Berikut Poskota telah merangkum harga serta cara mendapatkannya, yuk simak!

Harga e-Meterai

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tertulis tarif bea meterai  sebesar Rp10.000 sesuai kopur yang tertera dalam meterai elektronik.

Meski begitu, yang diatur ini merupakan harga dari distributor dan pemungut bea meterai.

"Bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000," bunyi UU tersebut bagian kedua pasal 5.

Cara Mendapatkan e-Meterai

1. Kunjungi tautan pembelian e-meterai yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi

2. Tekan tombol "daftar" dan pilih personal untuk pembelian individu, atau enterprise untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau wholesale untuk menjadi retailer.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT