JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penggunaan meterai elektronik (e-meterai) sudah mulai digunakan masyarakat, salah satunya untuk berkas pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Sebagai informasi, e-meterai merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Berikut Poskota telah merangkum harga serta cara mendapatkannya, yuk simak!
Harga e-Meterai
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tertulis tarif bea meterai sebesar Rp10.000 sesuai kopur yang tertera dalam meterai elektronik.
Meski begitu, yang diatur ini merupakan harga dari distributor dan pemungut bea meterai.
"Bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000," bunyi UU tersebut bagian kedua pasal 5.
Cara Mendapatkan e-Meterai
1. Kunjungi tautan pembelian e-meterai yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi
2. Tekan tombol "daftar" dan pilih personal untuk pembelian individu, atau enterprise untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau wholesale untuk menjadi retailer.
Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut