Diwarnai Aksi Doa, Mas Bechi, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati Divonis 7 Tahun Penjara
Kamis, 17 November 2022 20:01 WIB
Share
Pelaku pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Mas Bechi. (Foto: Ist).

SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi duduk di kursi pesakitan. Dia terlihat tenang.

Sidang vonis kasus pemerkosaan santri Ponpes Shiddiqiyyah oleh pria berusia 42 tahun itu digelar hari ini, Kamis (17/11/2022).

Berkemeja  biru muda dan celana kain, tatapannya terlempar ke arah hakim. 

Ia tampak serius menyimak pembacaan vonis sang pengadil yang dihadapinya. 

Dalam vonis itu,  terdakwa kasus pemerkosaan santriwati ini divonis tujuh tahun penjara. 

Dia terbukti bersalah dalam kasus perbuatan cabul terhadap seorang santriwati yang mondok di pesantren keluarganya. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun pidana penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Kamis (17/11/2022).

Ruangan sidang  dipadati sejumlah awak media. Baik dari online hingga televisi. 

Simpatisan dan para pendukung Mas Bechi pun turut datang.

Halaman
1 2