Suara Desahan Kiai Pelaku Pemerkosaan Santriwati Bocor, 3 Pengacara Langsung Mundur: Kami Malu

Senin 30 Jan 2023, 15:54 WIB
Muhammad Fahim Mawardi (kanan), kiai yang juga pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 di Jember, diduga mencabuli 11 santriwati dan 4 ustazah. (Foto: Dok. Istimewa).

Muhammad Fahim Mawardi (kanan), kiai yang juga pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 di Jember, diduga mencabuli 11 santriwati dan 4 ustazah. (Foto: Dok. Istimewa).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pencabulan sejumlah santriwati oleh Pengasuk Pondok Pesantren Al Djaliel 2, Muhammad Fahim Mawardi, memasuki babak baru. Tiga pengacara pelaku memilih mengundurkan diri lantaran suara desahan diduga kliennya saat melakukan aktivitas seksual bocor.

Tiga pengacara yang bernama Didik Muzanni, Andy Cahyono Putra, dan Alananto mengundurkan diri setelah penyidik mengonfrontasi rekaman suara desahan pria yang diduga merupakan Kiai Fahim saat sedang melakukan aksi bejatnya.

Tim kuasa hukum dari Tripel A Lawfirm/Legal Consultant tersebut memberikan surat pengunduran dirinya ke Fahim pada Sabtu, 28 Januari 2023. 

Andy menyebut kalau ia, Didik, dan Alananto tercatat menjadi kuasa hukum tersangka sejak Jumat, 6 Januari 2023.

 

Mereka kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri setelah penyidik mengonfrontasi soal rekaman suara desahan saat Fahmi menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa, 24 Januari 2023.

“Penyidik mengonfrontasi soal rekaman suara desahan diduga Ustaz Fahim dengan seorang saksi. Ya, sampai di rekaman suara itu,” ujar Didik kemarin.

Meski begitu, ia tidak mau menyampaikan pendapatnya lebih jauh karena kasus Fahim kini sudah ditangani oleh pengacara baru, yaitu Nurul Jamal Habaib dan Edi Firman dari Kabupaten Bondowoso.

Didik Cs sendiri memutuskan untuk mundur karena adanya perbedaan cara pandang perkara antara timnya dengan kedua pengacara asal Kabupaten Bondowoso tersebut.

“Mempertahankan situasi ini malu, lebih baik kami mundur,” pungkas Didik.

Selain itu, Jamal dan Edi juga disebut-sebut kerap melakukan tindakan tanpa koordinasi kepada sesama tim kuasa hukum Fahim.

“Harusnya sebagai tim ada koordinasi dan tetap di bawah koordinasi Didik Muzanni. Namun praktiknya seringkali melakukan langkah yang tidak diketahui kita," kata Andy.

Berita Terkait
News Update