ADVERTISEMENT

Diskriminasi Yang Menimpa Para Penghayat Agama Leluhur Jadi Konsern di Seminar PGI

Kamis, 17 November 2022 08:00 WIB

Share
Penghayat Sunda Wiwitan.
Penghayat Sunda Wiwitan.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JABAR, POSKOTA.CO.ID - Jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan masih terus menjadi masalah di negeri ini.

Tindakan diskriminatif dan ketidakadilan masih dilakukan negara terhadap umat tertentu masih sering terjadi dan sering tanpa solusi.

Begitu juga tindakan intoleran yang dilakukan warga negara atas kelompok lain masih sulit untuk dibendung.

Salah satu kelompok masyarakat yang sering mengalami perlakuan  diskriminasi dan intoleran adalah para penghayat atau penganut agama leluhur.

Akses mereka terhadap pelayanan administrasi publik dan pendidikan di beberapa daerah masih mengalami hambatan yang berat.

Ironisnya praktik itu terjadi meski Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 telah dengan tegas menyatakan bahwa penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama lainnya.

Seiring itu persoalan pelarangan beribadah, pendirian rumah ibadah, ujaran kebencian terhadap agama tertentu, penistaan agama, dan lain-lain makin marak saja muncul di banyak tempat.

Dalam kerangka itulah Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) melaksanakan Seminar Agama-agama (SAA) Ke-37 Tahun 2022 di tengah Komunitas Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Cigugur.

Berlokasi di Balai Paseban Tripanca Cigugur Kuningan, Jawa Barat, pada 16 - 19 November 2022 dengan tema "Rekognisi, Pemenuhan, dan Perlindungan Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan bagi Warga Negara."

“SAA ini adalah kegiatan rutin tahun PGI. Pilihan tempat ini dilakukan sebab PGI ingin menyatakan kepedulian dan keberpihakan nyata terhadap persoalan yang dialami komunitas penghayat agama leluhur. Khususnya kepada Komunitas Masyarakat Adat Cigugur yang telah lama mengalami diskriminasi,” ucap Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow seperti dikutip dari siaran pers yang diterima.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT