Babak Baru Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Menunggu Jawaban Kejaksaan Soal Berkas Perkara

Kamis 17 Nov 2022, 11:51 WIB
Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.(adam)

Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.(adam)

Namun sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19.

"Sedang diteliti. Kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian," paparnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota aktif Polri dari mulai pangkat Aiptu hingga AKBP.

"Total ada 11 tersangka, termasuk Irjen TM," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).

Dia menuturkan, kesebelas orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu, ialah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.

"Dari 11 tersangka, lima di antaranya adalah polisi, yakni Irjen TM, AKBP D, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara yang lainnya adalah sipil," papar Mukti.

Selain itu, Perwira menengah Polri tersebut menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa dan sejumlah orang lainnya dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada. Di mana, awalnya Irjen Teddy Minahasa diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Kemudian dilakukan gelar perkara setelahnya, lalu berdasarkan kecukupan alat bukti, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ucap Mukti.

"Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat berperan sebagai pengendali dengan barang bukti 5 kilogram sabu yang berasal dari Sumatera Barat," lanjut Mukti.

Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa telah dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara," ucapnya. (Adam).

Berita Terkait
News Update