Namun sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19.
"Sedang diteliti. Kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian," paparnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota aktif Polri dari mulai pangkat Aiptu hingga AKBP.
"Total ada 11 tersangka, termasuk Irjen TM," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jum'at (14/10/2022).
Dia menuturkan, kesebelas orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu, ialah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.
"Dari 11 tersangka, lima di antaranya adalah polisi, yakni Irjen TM, AKBP D, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara yang lainnya adalah sipil," papar Mukti.
Selain itu, Perwira menengah Polri tersebut menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa dan sejumlah orang lainnya dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada. Di mana, awalnya Irjen Teddy Minahasa
"Kemudian dilakukan gelar perkara setelahnya, lalu berdasarkan kecukupan alat bukti, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka," ucap Mukti.
"Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa
Dalam kasus ini pula, akibat perbuatannya, Irjen Teddy
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, dan minimal hukuman kurungan 20 tahun penjara," ucapnya. (Adam).