Sementara itu, pihak Kampus IPB pun terus mencoba berkoordinasi lintas lembaga untuk memberikan perlindungan terhadap mahasiswanya. "Apalagi yang sampai dihampiri oleh dept collector," kata Yatri.
Nantinya, pihak Kampus IPB pun akan berkoordinasi dengan lembaga lainnya yang berkompeten terkait pinjaman online ini.
Yatri menyebut, pertama kali pihaknya mengetahui bahwa banyak mahasiswa IPB yang terjerat pinjaman online berawal dari laporan salah seorang orangtua dari mahasiswa tersebut.
"Ada orangtua yang bercerita, dari orangtua, kalo mahasiswa gak ada yang bercerita, karena saya melihat ini sebagai kenakalan bebas, kalo tidak dibuka memang tidak akan terkuak. Memang Sementara ini data sedang kami telusuri dan mungkin bisa lebih banyak dari yang kami duga," tuturnya.
Yatri pun mengatakan, fenomena pinjol ini bisa saja terjadi di luar kampus IPB dan menyasar banyak pihak.
"Ini bisa saja terjadi dimana-mana sebetulnya fenomena ini, yang kemudian bisa menjadi pelajaran untuk kita supaya agar supaya berhati-hati dengan pinjol, tidak semudah itu memutuskan mengambil pinjaman," kata Yatri.
Kepada Kampus, para mahasiswa mengaku melakukan pinjol guna mengikuti investasi.
"Sementara ada yang (ngaku) mau ikut investasi, tapi ternyata tertipu, umumnya itu yang paling banyak. Memang ada yang untuk kepentingan pribadi tapi tidak terlalu banyak, ada hal-hal yang mengancam juga, jadi ini sedang kami coba telusuri, mungkin besok baru ada datanya secara lengkap," kata Kabiro Komunikasi IPB ini.
Adapun besaran nominal pinjaman yang menjarat para mahasiswa ini bervariasi, mulai dari Rp. 2 juta hingga Rp. 20 Juta.
"Dilakukan dari kapan ini belum lengkap, ada yang baru beberapa bulan, di mulai dari tiga bulan yang lalu, umumnya dua sampai tiga bulan," ujarnya.
Secara data kasar, pihak kampus telah mendata sedikitnya ada 150 mahasiswa yang terjerat aplikasi pinjam online ini.
"Kita baru data kasar ya, total itu ada sekitar 150an, tapi kami sedang telusuri lagi, menunggu di posko pengaduan, barangkali ada yang melaporkan diri terkait dengan kasus ini," sambung Yatri.