ADVERTISEMENT

Diduga Lakukan Pungli, Kades Daon Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Tangerang

Rabu, 16 November 2022 15:58 WIB

Share
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (foto/poskota/veronica)
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (foto/poskota/veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang resmi dilaporkan oleh Ketua LSM Gerhana Inuar Gumay ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dengan laporan bernomor 221115-5/Lapdu/DPN - GI /XI/2022 pada, Rabu 16 November 2022.

Dalam laporanya, Inuar menduga si Kades melakukan pungutan liar (Pungli) di Pasar Daon kepada para pedagang. Pungli tersebut diduga dilakukan oleh Kades Daon bersama Pengurus Pasar Desa Daon selama lebih kurang 2 tahun.

"Bukti-bukti dugaan pungutan liar sudah saya lampirkan ke dalam surat pengaduan, dan sudah diterima oleh kejaksaan," kata Inuar. 

Ia mengatakan, alasan dirinya selaku ketua LSM Gerhana membuka laporan ke Kejari Kabupaten Tangerang, karena saat ini Inuar berupaya melakukan somasi 1 sampai dengan somasi ke 2, kepada Pemerintah Desa Daon dengan dugaan pungutan liar (Pungli) atas sewa kios dan los pasar kepada para pedagang.

Pasalnya, tanah yang dijadikan pasar tersebut diduga memiliki sertifikat hak pakai (SHP) berdasarkan data dari BPN Kabupaten Tangerang, bahwa lahan tersebut milik aset Pemkab Tangerang.

"Karena somasi saya tidak digubris, akhirnya saya melakukan laporan secara resmi ke kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Pungutan liar yang saat ini terjadi di Pasar Daon, lanjutnya harus dihentikan sebelum ada payung hukum yang jelas dari Pemkab Tangerang. Menurutnya, setiap pungutan baik dalam jumlah besar atau kecil harus seizin Pemkab Tangerang.

"Kami ada datanya bahwa tanah Pasar Daon tercatat senagai aset Pemkab Tangerang," ujarnya.

Sementara itu, Dimas Satria Putra Kasubsi Ekonomi, Keuangan, pengamanan pembangunan Strategis Kabupaten Tangerang membenarkan jika pada hari ini, Ketua LSM Gerhana Indonesia melaporkan dugaan kasus pungutan liar Pasar Daon Kecamatan Rajeg.

Kejari Kabupaten Tangerang berencana akan mempelajari laporan LSM Gerhana Indonesia tersebut terlebih dahulu. Jika memang alat buktinya cukup, maka Kejari akan melakukan penyelidikan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT