BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seorang pelaku yang menewaskan juragan kelontong dengan tangan dan kaki terikat tali plastik ditangkap polisi, pelaku diketahui merupakan mantan karyawan korban.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengungkapkan, pelaku berinisial DS berusia 29 tahun.
"Kita lakukan proses penyidikan kasus tersebut atas nama pelapor DS sedangkan korban atas nama SS (63)," ujar Kombes Hengki dalam konferensi pers, Rabu (16/11/2022).
Tersangka DS diketahui merupakan mantan pegawai di toko kelontong milik SS.
Pelaku pernah bekerja selama lima bulan di tahun 2015.
"DS sebelumnya merupakan karyawan yang bekerja di toko milik korban selama kurang lebih 4 hingga 5 bulan tahun 2015 Agustus hingga Desember," ungkapnya.
Diketahui kejadian itu terjadi pada Jum'at (11/11/2022) lalu pada pukul 09.00 WIB, yang berlokasi di toko kelontong korban yang terletak di Jalan Raya Mustikasari, Pengasinan Rawalumbu.
Dengan pernah bekerja sebagai pegawai toko milik korban.
Hingga tersangka tahu aktivitas korban.
Pelaku pun datang ke Toko Kelontong milik korban pada pukul 03.00 WIB melalui pintu belakang.
Dari pengakuan tersangka kata Hengki, pelaku ingin mencuri barang barang di toko kelontong milik korban.