Ny. Iwan pun menanyakan dari mana duit untuk memanjakan WIL, sebab gaji suami sebagai polisi masih kecil. Dijawabnya dari hasil penggadaian rumah yang laku Rp 200 juta. Buru-buru Ny. Iwan mengecek keberadaan surat rumah itu di brankas.
Ternyata memang sudah tidak ada. “Keterlaluan sampeyan Mas, surat rumah digadaikan hanya untuk menjakan WIL.” Ujar istri Iwan sambil menjerit-jerit.
Iwan mencoba mengendalikan tangisan istri yang sambil ngomel prat pret prot itu. Karena terus saja teriak-teriak, langsung saja istrinya ditempeleng beberapa kali dan ditinggal kabur.
Tak peduli jeruk makan jeruk, Ny. Iwan langsung lapor polisi dan akhirnya ditangkap. Dalam sidang di PN Surabaya, Iwan divonis 4 bulan penjara karena kasus KDRT.
Mestinya tambah pasal perzinaan, biar tambah 9 bulan lagi. (GTS)