Jadi Korban Penipuan, Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Utang Pinjol Total Pinjaman Rp2,1 Miliar 

Selasa 15 Nov 2022, 18:08 WIB
Gedung IPB. (Ist)

Gedung IPB. (Ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bogor Kota ungkap, korban Pinjaman Online (Pinjol) yang menyeret ratusan mahasiswa mencapai jumlah total Rp. 2,1 miliar, Selasa (15/11/2022).

Plt Kapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, terkait dengan masalah perkembangan laporan pinjol ini, rata-rata pelapor atau pun korban berasal dari mahasiswa IPB yang mengalami tindak pidana penipuan. 

"Ini dapat saya jelaskan, sampai dengan hari ini Polresta Bogor Kota sudah menerima dua laporan polisi. Jadi sudah bentuk laporan polisi ada dua LP. Kemudian dalam bentuk laporan pengaduan ada 29 laporan pengaduan," ungkapnya kepada wartawan. 

Berdasarkan pemeriksaan dari para pelapor, kata Ferdy, diketahui jumlah korban yang sudah berhasil didata mencapai 311 orang. 

"Dan itu sebagian besar itu berasal dari mahasiswa IPB. Tidak semua, tapi sebagian besar, untuk terlapornya sendiri berinisial SAN," ujarnya. 

Adapun total uang dari keseluruhan peminjam yang telah terdata, mencapai angka sebesar Rp. 2,1 miliar.

Ferdy mengungkap, modus yang sebenarnya terjadi adalah adanya kerjasama antara korban dengan terlapor yang mana pada awalnya tidak terkait dengan pinjol.

"Terlapor menawarkan kerjasama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan 10 persen. Tetapi syarat yang disampaikan oleh terlapor ini bahwa para para korban harus mengajukan pinjaman online. Ada lima pinjol yang terdata," paparnya.

Kemudian hasil daripada pinjaman online tersebut, sambung Ferdy, dikirimkan para korban kepada terlapor SAN ini. 

"Dengan iming-iming (dari SAN) akan dibayarkan 10 persen dari bagi hasil keuntungan," terangnya. 

Faktanya, lanjut Ferdy, setelah para korban melakukan pinjaman online dan mengirimkan sejumlah dana kepada terlapor, SAN ini tidak membayarkan sesuai dengan yang dijanjikan, yaitu 10 persen pembayaran. 

"Dan saat sekarang para korban ini punya kewajiban ataupun ditagih oleh aplikasi pinjaman online untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya," paparnya.

Sementara pihak kepolisian mempersangkakan SAN dengan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan. 

"Terlapor belum ditangkap, karena ini baru kita terima laporannya di bulan Oktober akhir. Dan sekarang juga masih muncul satu persatu untuk pengaduannya," tambah Wakapolresta Bogor ini.

Ferdy menyebutkan, periode kejadian peminjaman online ini dimulai sejak awal tahun 2022 ini.

"Jadi di antara para korban ini ada juga yang sudah menerima sebagian daripada hasil yang bagi hasil 10 persen yang dijanjikan. Tapi sebagian besar itu belum menerima," kata Ferdy.

Lebih lanjut, Ferdy mengatakan, untuk terlapor sendiri bukanlah bagian dari Kampus IPB.

"Tidak. Dia bukan mahasiswa. Jadi kalau kita baca keterangan dari beberapa korban, ada beberapa mahasiswa yang bertemu secara langsung kepada terlapor ini. Kemudian itu menyebar dari mulut ke mulut sehingga disambungkan langsung kepada terlapor dan mereka komunikasi ada yang ketemu secara langsung dan ada yang melalui chat wa," tuturnya.

Awalnya, lanjut Ferdy, terlapor ini mengajak bisnis sekaligus juga untuk menaikan rating dari pada bisnis onlinenya.

"Jadi makin banyak yang me-like, makin bagus ratingnya dan setelah itu dia mengajak menanamkan modal bagi hasil 10 persen. Sebagian besar ada yang tidak kenal secara langsung, tapi dikabari, sehingga tertarik dan disambungkan melalui media telpon atau wa," sambungnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian pun belum mengetahui betul soal pengejaran debt collector terhadap para mahasiswa ini.

Yang jelas, menurut Ferdy, para mahasiswa  memiliki kewajiban untuk membayar pinjaman online yang telah diajukan. 

Melalui penanganan kasus ini, tambah Ferdy, nanti akan ditelusuri soal pemakaian uang tersebut, apakah dinikmati sendiri atau memang betul para mahasiswa ini adalah korban penipuan.

"Tapi ini kan harus kita telusuri satu satu, karena kan 311 yang sekarang terdata, apakah yang semuanya meminjam online sudah diserahkan kepada terlapor atau mungkin ada yang belum sempat diserahkan. Nah ini kita telusuri," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya,  ratusan Mahasiswanya terjerat pinjaman Online (Pinjol), Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) buka posko pengaduan, Selasa (15/11/2022)

Kabiro Komunikasi IPB, Yatri mengatakan, pihaknya amat prihatin mendapat kabar tersebut. 

"Pada saat ini sedang kami lakukan penelusuran, cross check data dan mencari apa yang sebetulnya yang menjadi penyebab mahasiswa kami ini harus berhadapan dengan pinjol," ungkapnya kepada wartawan. 

Proses penelusurannya, kata Yatri, saat ini sedang berlangsung. "Jadi sekarang ini sedang di cross check data-datanya dari para dekan, paling besok kami baru bisa mengambil kesimpulan dari data-data yang disampaikan " ucapnya. 

Sementara itu, pihak Kampus IPB pun terus mencoba berkoordinasi lintas lembaga untuk memberikan perlindungan terhadap mahasiswanya. 

"Apalagi yang sampai dihampiri oleh debt collector," kata Yatri.

Nantinya, pihak Kampus IPB pun akan berkoordinasi dengan lembaga lainnya yang berkompeten terkait pinjaman online ini.

Yatri menyebutkan, pertama kali pihaknya mengetahui bahwa banyak mahasiswa IPB yang terjerat pinjaman online berawal dari laporan salah seorang orangtua dari mahasiswa tersebut. 

"Ada orangtua yang bercerita, dari orangtua, kalo mahasiswa gak ada yang bercerita, karena saya melihat ini sebagai kenakalan bebas, kalau tidak dibuka memang tidak akan terkuak. Memang Sementara ini data sedang kami telusuri dan mungkin bisa lebih banyak dari yang kami duga," tuturnya. 

Berita Terkait

News Update