JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keterbatasan fisik tak membuat seorang pria berinisial JS (36) melakukan aksi kejahatan. Pelaku yang mengidap tuna wisata ini sudah 10 kali membobol ruko atau gudang di wilayah Jakarta
Naas, aksi terakhirnya itu harus berakhir di balik jeruji besi.
JS ditangkap setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Pasar Pagi, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, awalnya ada empat laporan polisi terkait kasus curat di kawasan Pasar Pagi. Setelah itu dilakukan penyelidikan.
"Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira jam 23.00 WIB pelaku berhasil kami tangkap di stasiun Gambir Jakarta Pusat," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).
Putra mengatakan, pelaku dapat teridentifikasi berdasarkan rekaman cctv yang ada di beberapa lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian dengan menyasar gudang atau toko yang ada. Dia memilih menyasar gudang atau toko yang sekiranya bisa dibobol atau dimasuki.
"Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol pintu teralis maupun membobol atap toko turun ke plafon kemudian masuk ke lantai bawah mengacak-acak isi ruko kemudian mengambil sejumlah barang dan uang," jelas Putra.
Pelaku yang merupakan warga asal Karawang, Jawa Barat ini bisa dibilang 'Nomaden'.
Dia selalu berpindah-pindah tempat dari stasiun ke stasiun lain, diantaranya stasiun Tanjung Priok, Stasiun Duri, Stasiun Gambir, Stasiun Kota dan Stasiun Senin.
Putra mengaku sempat kesulitan saat melakukan interogasi kepada pelaku.Namun, pelaku cukup koperatif dan membeberkan semua perbuatannya dengan cara menulis di kertas.
Berdasarkan pengakuan, pelaku sudah beraksi sejak bulan Maret 2022 hingga November dengan total 10 TKP terdiri dari gudang dan toko yang pernah dia bobol.
Selama aksinya itu, pelaku sudah meraup uang puluhan juta rupiah.
"Kami sudah olah TKP ulang melibatkan tersangka. Empat korban yang sudah membuat laporan ke Polsek yakni toko Sinar Baru kerugian Rp 20 juta, lalu toko Rinaldi kerugian Rp 5 juta, toko Mpek-Mpek kerugian Rp 1 juta dan toko Hasil kertas Sindo kerugian Rp 500 ribu," kata Putra.
Masih ada enam toko lainnya yang belum membuat laporan.
Putra membeberkan, toko tersebut yakni toko Onyx Toys kerugian Rp 4 juta, toko Sumber Utama kerugian nihil, PD Sandang Sari kerugian 1 unit monitor cctv, toko Sunset kerugian Rp 1 juta, toko Jaya Button kerugoan Rp 5 juta dan toko Blesing kerugian Rp 40 juta.
"Pelaku beralasan nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari (ekonomi)," tukasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Pandi)