ADVERTISEMENT

Libatkan Militer Dalam Penguatan Pengamanan, LBH Jakarta Sebut MA Langgar UU TNI

Selasa, 15 November 2022 10:47 WIB

Share
Gedung Mahkamah Agung. (foto: ist)
Gedung Mahkamah Agung. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah melakukan pengusutan terkait kasus dugaan suap penanganan perjara di MA, yang menjerat Hakim Agung menyatakan, bahwa penguatan pengamanan di MA ini diyakini bukan karena aktivitas penindakan yang dilakukan oleh KPK.

"KPK dalam melakukan pengumpulan bukti tentu dengan berbagi strategi di antaranya melalui upaya paksa penggeledahan dan tindakan KPK tersebut secara hukum dibenarkan sebagaimana ketentuan UU maupun hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali dalam keterangannya.

"Sehingga kami meyakini kebijakan tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan kegiatan KPK beberapa waktu yang lalu di Gedung MA," sambung dia.

Adapun, KPK telah dua kali melakukan giat penggeledahan di Gedung MA, yakni menggeledah ruangan Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan beberapa ruangan Hakim Agung.

"Termasuk ruangan Ketua Kamar Pembinaan, Hakim Agung Kamar Perdata, Sudrajad, dan Hakim Agung Kamar Pidana," ucapnya.

"Bila ditemukan alat bukti yang cukup, dan ada pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK tindak lanjuti dengan menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," pungkas Ali. (Adam).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT