Libatkan Militer Dalam Penguatan Pengamanan, LBH Jakarta Sebut MA Langgar UU TNI

Selasa 15 Nov 2022, 10:47 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (foto: ist)

Gedung Mahkamah Agung. (foto: ist)

"KPK dalam melakukan pengumpulan bukti tentu dengan berbagi strategi di antaranya melalui upaya paksa penggeledahan dan tindakan KPK tersebut secara hukum dibenarkan sebagaimana ketentuan UU maupun hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali dalam keterangannya.

"Sehingga kami meyakini kebijakan tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan kegiatan KPK beberapa waktu yang lalu di Gedung MA," sambung dia.

Adapun, KPK telah dua kali melakukan giat penggeledahan di Gedung MA, yakni menggeledah ruangan Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan beberapa ruangan Hakim Agung.

"Termasuk ruangan Ketua Kamar Pembinaan, Hakim Agung Kamar Perdata, Sudrajad, dan Hakim Agung Kamar Pidana," ucapnya.

"Bila ditemukan alat bukti yang cukup, dan ada pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK tindak lanjuti dengan menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," pungkas Ali. (Adam).

Berita Terkait

News Update