Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta memusnahkan barang bukti benda sitaan perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah. (dadan)

Kriminal

Kejari Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Narkotika yang Kasusnya Sudah Inkrah

Selasa 15 Nov 2022, 19:36 WIB

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejari Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti (BB) benda sitaan perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (15/11/2022).

Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Purwakarta.

Hadir dalam kegiatan itu jajaran Forkopimda Purwakarta dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang.

"Barang bukti atau benda sitaan yang kami musnahkan berasal dari 48 berkas perkara dan sudah inkrah," jelas Kepala Kejari Kabupaten Purwakarta Hj. Rohayatie, S.H., M.H.

Diungkapkannya, barang bukti pidana narkotika berupa sabu sebanyak 124.0833 gram, ganja 1.614.4592 gram, tembakau sintetis 34.5683 dan ekstasi 1.5503 gram.

Kemudian untuk barang bukti perkara tindak pidana kesehatan ada hexymer 2.270 butir.

Sementara, untuk pemusnahan barang bukti tindak pidana umum lainnya, ada sejumlah perkakas sebagai alat kejahatan.

Diantaranya dua buah obeng, satu buah kunci T dan satu bilah golok.

"Barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan ini merupakan yang kedua kalinya. Adapun kali ini merupakan hasil sitaan dari periode Mei hingga November 2022," jelasnya.

Rohayatie menambahkan barang bukti kasus tindak pidana narkotika dan kesehatan, dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.

Sedangkan untuk barang bukti kasus tindak pidana lainnya dimusnahkan dengan cara digerinda dan dibakar. (dadan)

Tags:
Pemusnahan Barang BuktiKejari Kabupaten Purwakarta Musnakan Barang BuktiKejari Kabupaten Purwakartabarang bukti narkotika

Administrator

Reporter

Administrator

Editor