TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan ribuan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (18/02/2021).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengatakan, barang bukti itu hasil kejahatan dari perkara pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) sejak tahun 2020.
"Barang bukti yang kami musnahkan hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tersangkanya juga telah ditahan," ujarnya kepada Poskota, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: BNNP Banten Musnahkan 2,3 Kg Sabu dan Ganja
Nana menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan beragam macam. Mulai dari obat-obatan terlarang seperti excimer, tramadol dan lainnya.
Kemudian, senjata tajam seperti golok, kunci leter T, hingga handphone juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang.
"Selain golok serta hanphone berbagai merek, kita juga musnahkan ribuan batang rokok. Semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar," ungkapnya.
Baca juga: BNN Musnahkan 73 kg Sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi dari Tangkapan Kawasan Sumatera
Nana menjelaskan, pemusnahan barang bukti rutin dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana.
"Kami serta jajaran instansi penegak hukum terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang," sebutnya.
Ditambahkannya, pemusnahan barang bukti itu juga sebagai bukti kerja lembaga kepada masyarakat, sekaligus memberi peringatan terhadap semua pihak agar tidak melakukan kejahatan.
"Kita meminta kepada masyarakat agar senantiasa terus bekerja sama dengan melaporkan tindak kejahatan di lingkungannya ke jajaran instansi penegak hukum," tandasnya. (Ridsha Vimanda Nasution/Kontributor/win)