JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Agung (MA), buka suara terkait dengan terjaringnya dua Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan yang teranyar Gazalba Saleh (GZ) dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi suap.
Adapun kedua Hakim Agung tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA oleh komisi antirasuah.
Terkait hal ini, Juru bicara MA Andi Samsan Ngabro mengatakan, bahwa pihaknya bakal menyerahkan penuh penanganan perkara ini kepada KPK. Sebab menurutnya, KPK lah yang lebih mengetahui perkara dugaan suap ini.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).
Selain itu, terkait dengan penonaktifan Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung MA, Andi menyebut bahwa saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan tindakan apa yang dilakukan MA.
Dia berujar, MA akan menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus yang tengah ditangani Firli Bahuri Cs ini.
"Kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya. Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya," ucap Andi.
Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lain, di antaranya merupakan Panitera Pengganti MA atas nama Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jum'at (23/9/2022) dini hari.
Sementara untuk keenam tersangka lainnya, ujar Firli, mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA atas nama Redi (R) dan Albasri (AB). Pengacara atas nama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).