Bhayangkari cantik Imelda Sinambella, ditinggal selingkuh suaminya, Bripka HK.. (Foto: Iqbal/poskota)

Kriminal

Besok, Bhayangkari Cantik Imelda yang Ditelantarkan dan Ditinggal Selingkuh Suaminya Bripka HK Akan Datangi PMJ

Selasa 15 Nov 2022, 19:33 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Imeda adalah istri Bripka HK, anggota polisi yang bertugas di Pondok Aren Tangsel. Artinya, Imelda adalah seorang Bhayangkari, istri anggota polisi. Nama lengkapnya Imelda Sinambela.

Masalah muncul, karena Bripka HK selingkuh. Bhayangkari cantik Imelda melaporkan ke Divisi Propam. Imelda hidup sudah karena ditelantarkan suaminya, sejak dia  selingkuh tujuh bulan lalu. Bhayangkari cantik Imelda pun cari nafkah sendiri. 

Bhayangkari cantik Imelda yang ditelantarkan dan ditinggal selingkuh suaminya Bripka HK bakal mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ) Rabu besok. Namun, kali ini dirinya akan datang bersama Kuasa Hukumnya Tris Haryanto. 

Untuk diketahui Imelda telah melalukan pelaporan ke Polda Metro Jaya sejak beberapa bulan lalu. Namun aduan yang dilontarkannya tidak mendapat respon cepat dari Bidang Propam Polda Metro Jaya. 

Hal tersebut membuat perempuan berdarah Batak ini menggandeng kuasa hukum untuk mendampingi kasus penelantaran dan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Bripka HK yang tidak lain merupakan anggota Reskrim Polsek Pondok Aren, Polres Kota Tangerang Selatan. 

"Iya saya besok akan mendatangi Polda Metro Jaya dengan undangan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan," ungkapnya kepada Poskota, Selasa (15/11/2022). 

Kata Imelda dirinya akan datang bersama kedua orangtuanya. Namun kedua orangtuanya datang untuk memberikan klarifikasi. 

"Iya mereka mendapat panggilan pertama. Alhamdulillah sudah mulai ditangani. Dan saya juga sudah menguasakan ke kuasa hukum saya," jelasnya. 

Sementara itu Tris Haryanto Kuasa Hukum Imelda mengaku akan mengawal kliennya ke Mapolda Metro Jaya. 

"Iya kami akan kawal. Kami mendorong Bid Propam Polda Metro Jaya segera mencopot dan melakukan PTDH terhadap Bripka HK," ujarnya. 

Bukan tanpa alasan, kata Tris, hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Provam per tanggal 1 November 2022 yang diterima kliennya. 

"Disitu sudah sangat jelas terlapor (Bripka HK) telah melakukan penelantaran sejak 1 Mei 2022 lalu. Kemudian terlapor juga terbukti melakukan perselingkuhan dengan dua wanita atas bukti yang dilampirkan," jelasnya  

"Lalu mau menunggu apalagi ?, saya rasa Polri harus segera bersikap untuk menyelamatkan institusi dari oknum seperti ini," tukasnya. (Muhammad Iqbal) 

Tags:
Bhayangkari cantik ImeldabhayangkariImeldaBripka HK

Reporter

Administrator

Editor