Polisi menyegel  lahan seluas 3.000 meter di Tenjo, Bogor, terkait kasus pencemaran.  (Foto: panca/poskota)

Kriminal

Soal Pencemaran Lahan Seluas 3.000 Meter Persegi di Tenjo Bogor, Polisi Periksa Tujuh Saksi 

Senin 14 Nov 2022, 16:30 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi memeriksa tujuh saksi terkait pencemaran lahan seluas 3.0000 meter di Tenjo, Kabupaten Bogor,  yang diduga disebabkan oleh limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Senin (14/11/2022). Pencemaran lahan itu tepatnya terjadi di Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi atas tercemarnya lahan 3.000 meter persegi tersebut. 

"Kemarin kita sudah manggil saksi kurang lebih sudah kita periksa tujuh orang saksi. Untuk menerangkan lahan itu milik siapa dan yang beraktivitas di atas lahan itu," ungkapnya melalui panggilan telfon. 

Tujuh saksi tersebut, kata Siswo, diperiksa oleh pihak kepolisian untuk menerangkan peristiwa pencemaran yang diduga oleh limbah B3 tersebut.

"Pokoknya tujuh orang saksi sudah kita periksa untuk terangkan untuk peristiwa itu. Tapi kalau nanti hasil labnya sudah keluar, itu nanti akan kami proses gelar perkara untuk mendapatkan tersangka," terang Siswo.

Adapun rangka gelar perkara yang akan diambil pihak kepolisian, masih menunggu hasil laboratorium dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan pihak 3 selaku penguji.

"Kalau kami dari kepolisian tentunya akan terus memperbanyak saksi-saksi yang menerangkan lahan itu milik siapa. Karena kan kemarin ada yang menyampaikan sebagian milik Perhutani, tapi ada juga yang milik perorangan. Nah itu akan kami perkuat apakah memang lahan itu dimiliki dua orang atau satu orang," ujarnya. 

Kemudian, lanjut Siswo, jika memang lahan milik Perhutani yang dipakai, tentunya pihak kepolisian akan mengambil langkah untuk mendalami hal tersebut. 

"Yang mana akan kita dalami, apakah ada perjanjian kerjasamanya dengan pihak Perhutani kepada orang itu? Kalau nggak kan berarti ilegal juga ya," tuturnya.

Tapi, sambung Siswo, Polres Bogor telah melakukan pendalaman penyelidikan, dengan langkah awal itu ke Pemerintah Desa dan Perhutani.

"Memang ada informasi yang kami dapat baik dari desa maupun dari Perhutani pada tahap penyelidikan itu, sebenarnya mereka sudah berapa kali melakukan peneguran ke orang yang beraktivitas di lokasi tersebut. Dibuktikan, kami mendapatkan baik dari kepala desa dan perhutani, semacam surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Beberapakali lah ada surat pernyataan tidak akan mengulangi," paparnya.

Berdasarkan hal itu, tambah Siswo, dari beberapa surat pernyataan yang dihimpun, pihak kepolisian pun mengambil langkah untuk menaikan status ke penyidikan.

"Surat pernyataan yang kami himpun dari perhutani dan desa, berarti kan si pelaku ini ngeyel. Membandel lah. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas, makanya kami naikkan penyidikan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor segel lahan seluas 3.000 meter yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Rabu (26/10/2022).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, penyegelan lahan yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah tersebut lantaran mendapatkan laporan masyarakat yang khawatir terdampak dari B3 tersebut .

"Kami menemukan adanya pembuangan limbah dari industri. Ini kami duga merupakan limbah B3. Karena di dalam kemasan juga ada petunjuk yang menunjukkan bahwa limbah tersebut adalah limbah B3," ungkapnya kepada wartawan. 

Atas adanya temuan tempat tersebut, kata Iman, pihak kepolisian pun bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan pengecekan lokasi pembuangan limbah tersebut. 

 "Selanjutnya kami akan melakukan proses penyidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan ini. Karena informasi yang kami terima juga di beberapa kampung di bawah, masyarakat ada juga yang mulai merasakan sesak dan gatal-gatal," tuturnya. 

Iman menyebut, para warga yang mengeluhkan sakit sesak nafas dan gatal-gatal tersebut telah melakukan pengobatan ke Puskesmas terdekat. (Panca)

Tags:
tujuh saksipencemaran lahan3.0000 meterdi Tenjolimbahperhutani

Administrator

Reporter

Administrator

Editor