135 PKL di Kabupaten Bogor Kembali Ditertibkan Satpol PP
Senin, 14 November 2022 09:33 WIB
Share
Satpol PP Kabupaten Bogor saat razia PKL.(Ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID -  135 Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah timur Kabupaten Bogor kembali ditertibkan Satpol PP. 

Kasiops Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, penertiban terhadap ratusan PKL di wilayah timur Kabupaten Bogor ini dilakukan atas  permintaan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan PKL tersebut. 

"Kami bersama Brimob dan Pol PP Unit Kecamatan telah melaksanakan kegiatan Penindakan atas Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku terkait Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)," ungkapnya melalui keterangannya, Senin (14/11/2022).

Kali ini, setidaknya ada 135 lapak pedagang kaki lima yang telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ini.

 

"Untuk lokasinya itu, di sepanjang jalur menuju akses tol Cimanggis wilayah Desa Cikeas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor," ujarnya.

Penertiban ini, kata Rhama, dilakukan guna mensterilkan bahu jalan dan jalur trotoar dari Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Kurang lebih ada 135 PKL yang ada di wilayah Kabupaten Bogor kita tertibkan, yang sebelumnya sudah kita berikan surat pemberitahuan untuk tidak berjualan dibahu jalan maupun trotoar," pungkasnya. (Panca)

 

Reporter: Panca Aji
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -