Ilustrasi kamera E-TLE. (foto: ist)

NEWS

Kelemahan pada Tilang Elektronik Tak Bisa Tindak Knalpot Bising dan Motor Tanpa Plat Nomor

Minggu 13 Nov 2022, 07:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mengakui jika masih terdapat kelemahan dalam sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Kasie Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Edy Purwanto mengatakan, tentu dalam setiap sistem pasti selalu ada kelemahannya, tak terkecuali sistem tilang elektronik.

"Ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tercapture oleh kamera E-TLE," ujar Edy saat dihubungi, Minggu 13 November 2022.

Edy menjelaskan, kekurangan yang lain dalam pemberlakuan tilang eletronik, ialah petugas tak bisa langsung memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara yang diduga melanggar.

Alhasil, kata dia, sanksi tilang bagi pengendara yang tidak memiliki atau membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK tidak bisa diterapkan.

"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh E-TLE," kata Edy.

"Kemudian, kamera E-TLE belum juga tidak dapat merekam pelanggaran penggunaan knalpot bising. Hal itu karena penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bising memerlukan pengukuran secara langsung oleh petugas," sambung dia.

Selain itu, tambah dia, kamera E-TLE juga tidak dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tak menggunakan plat nomor. Sebab, kamera E-TLE juga tidak bisa mengidentifikasi identitas pelanggar maupun jenis kendaraannya.

"Karena memang untuk kamera E-TLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," tandas Edy.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan menggunakan kamera ETLE. Pasalnya, seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas telah ditarik.

Untuk wilayah DKI Jakarta, kata Latif, Kepolisian bakal mengandalkan kamera ETLE statis sudah terpasang di 57 titik.

Selain itu, tambahnya, Polda Metro Jaya juga akan menggunakan ETLE Mobile yang menurut rencana bakal diluncurkan pada Desember 2022. (adam)

Tags:
tilang elektronikKnalpot Bisingplat nomorSTNKsim

Reporter

Administrator

Editor