Kini Imelda mengaku telah mendapatkan banyak bukti dan saksi yang siap untuk bersaksi. Dia berharap Bidang Propam PMJ bisa mengambil langkah tegas dan cepat.
"Selalu ada yang dm (pesan instagram) ke saya dsn ngasih tau suami saya lagi sama wanita di sebuah hotel. Dan pernah juga dia bilang ke saya ingin melakukan hubungan badan bersama teman saya," tukasnya.
Melihat persoalan ini Halimah Humayrah Tuanaya pengamat hukum yang juga Dosen Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak menyarankan Polri mempercepat proses hukum Bripka HK. Menurut pengamat ini, harus dipecat demi memperbaiki citra Polri,
"Tindakan anggota Kepolisian Sektor Pondok Aren Bripka Hadi Kurniawan menambah deratan peristiwa yang mencoreng institusi kepolisian. Perselingkuhan Bripka Hadi harus dipercepat proses hukumnya. Hal ini demi memperbaiki citra Polri yang terus memburuk," kata dia.
Menurut Humayrah pihak Kepolisian juga harus segera melakukan sidang etik. Bahkan harus juga dilakukan proses pidananya.
"Jika ada niat sungguh-sungguh, hal itu bukan hal yang sulit. Untuk kenyamanan pelapor yakni isteri sah Bripka HK, saya menyarankan agar dilakukan penahanan (Bripka HK). Kepolisian agar tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi terhadap Bripka Hadi dengan sanksi pemecatan dengan tidak hormat. Hal ini tidaklah berlebihan, perkara kekerasan terhadap perempuan bukalah perkara yang dianggap remeh," tukasnya. (Muhammad Iqbal)