ADVERTISEMENT

Waspada, RKUHP Terbaru Hina DPR, Kejaksaan dan Polri Bisa Dipenjara 1,5 Tahun dan Diperberat Jika Timbulkan Kerusuhan

Jumat, 11 November 2022 16:37 WIB

Share
Pakai Baju Tidur Hingga Baju Olahraga, Mahasiswa di Bogor Minta Draft RKUHP Dibuka Kepada Masyarakat. (panca)
Pakai Baju Tidur Hingga Baju Olahraga, Mahasiswa di Bogor Minta Draft RKUHP Dibuka Kepada Masyarakat. (panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Di ayat 3 ditegaskan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Hukuman akan diperberat lagi bila penghinaan itu dilakukan menggunakan sosial media dengan ancaman 2 tahun penjara.

Pasal 350 Ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," demikian bunyi Pasal 350 Ayat 2.

Dalam penjelasan disebutkan tegas, yaitu Polri hingga Kejaksaan.

Berikut penjelasannya:

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati.

Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

Yang dimaksud dengan 'kekuasaan umum atau lembaga negara' antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT