ADVERTISEMENT

Kemendagri Tertibkan Kode dan Data Administrasi Pemerintahan, Pemilu 2024 Dilaksanakan di 37 Provinsi

Jumat, 11 November 2022 10:01 WIB

Share
Wamendagri John Wempi Wetipo saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022. (ist)
Wamendagri John Wempi Wetipo saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk menyukseskan Pemilu 2024. Komitmen ini salah satunya ditunjukkan dengan menertibkan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta batas daerah. 

Penertiban ini dibutuhkan sebagai salah satu kerangka dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Presiden (Pilpres), maupun Pemilihan Legislatif pada 2024 mendatang.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Toponimi dan Batas Daerah Tahun 2022 di Horison Grand Serpong, Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2022).

Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri ini sebagai upaya untuk menyamakan persepsi pusat dan daerah ihwal pentingnya toponimi dan batas daerah.

Wempi mengatakan, Kemendagri telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1-1-6117 Tahun 2022 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan pada 9 November 2022. Regulasi itu sebagai pengganti Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.

Berdasarkan Kepmendagri tersebut, Indonesia tercatat memiliki wilayah administrasi 37 provinsi karena adanya 3 provinsi baru di wilayah timur Indonesia. Kemudian, berdasarkan regulasi tersebut Indonesia memiliki 416 kabupaten, 98 kota, 7.277 kecamatan, 8.498 kelurahan, dan 75.266 desa.

Sementara untuk batas wilayah, hingga awal Oktober 2022, dari total 979 segmen batas daerah, sebanyak 797 di antaranya telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Kemudian 151 segmen batas daerah lainnya masih dalam proses penetapan Permendagri. Sedangkan sisanya sebanyak 31 segmen batas daerah masih dalam proses fasilitasi.

Wempi menjelaskan, banyaknya wilayah administrasi dari tingkat provinsi hingga desa tersebut merupakan upaya mendekatkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat di seluruh pelosok negeri. Dengan demikian, pelayanan tersebut dapat semakin lebih baik dan tertib.

Di lain sisi, lanjut Wempi, dengan diberikannya penegasan batas wilayah, maka Kemendagri tidak akan lagi memberikan kodefikasi hingga proses pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. Adapun Pemilu Serentak rencananya bakal berlangsung pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada Serentak akan digelar pada 27 November 2024. Kendati demikian, administrasi yang telah dimasukkan oleh daerah dan diterima Kemendagri bakal diproses lebih lanjut. (johara)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT