Kemudian, lanjut Pipit, tim juga telah mengirimkan undangan pemanggilan terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dab Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta pihak importir yang memasok obat sirup tersebut.
"Untuk saksi dari Afi Pharma kita baru periksa 28 orang. Nanti kan kita juga harus meminta penjelasan klarifikasi dari Kemenkes, BPOM. Kita juga berkembang ke importir," terangnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Pipit mengatakan, bahwa penyidik gabungan Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Afi Farma, yang di mana perusahaam farmasi itu diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas aman.
Namun, jelas dia, hasil pemeriksaan akan dipaparkan setelah gelar perkara dilakukan oleh penyidik.
"(Gelar perkara) Setelah pemeriksaan selesai," ungkapnya.
Tidak Beroperasi
Sebelumnya, Pipit juga menyebut, bahwa PT Afi Farma sudah tidak beroperasi sementara waktu semenjak status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
"(Kasus naik penyidikan, PT AF sementara tidak beroperasi?) Iya, kalau sekarang sih sementara mereka tidak beroperasi ya, karena kan semua dalam penanganan penyidikan ya," kata Pipit, Kamis (3/11/2022).
Namun, Pipit juga belum bisa memastikan apakah tidak beroperasinya PT Afi Farma termasuk dalam penghentian produksi obat yang tidak dilarang juga atau tidak.
"(Termasuk obat lain yang enggak dilarang?) Ya saya kurang tahu, karena yang menahan untuk bisa berproduksi atau berproduksi kan kami tidak menahan produk yang berproduksi ya," ujarnya.
"Menyita barang-barang yang kita perlukan yang diduga adalah produk-produk itu," pungkas Pipit. (Adam).