ADVERTISEMENT

Satpam Ferdy Sambo Tuding Brigadir J Suka ke Klub Malam, Kamaruddin Kasih Ancaman Penjara: Saya Serius Lho!

Kamis, 10 November 2022 20:42 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J telah menyeret lima orang terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa usai secara bersama-sama terlibat dalam peprkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati. Selain itu, Ferdy Sambo turut didakwa secara kumulatif atas perkara obstruction of justice (merintangi penyidikan) kasus Brigadir J. (*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT