ADVERTISEMENT

Kasus Dugaan Suap yang Jerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati Mulai Ada Tersangka Baru, Ini Penjelasan KPK

Kamis, 10 November 2022 15:01 WIB

Share
KPK resmi menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dumyati dan 9 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA). (Andi Adam Faturahman)
KPK resmi menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dumyati dan 9 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA). (Andi Adam Faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KPK akhirnya angkat suara terkait dengan isu penambahan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Makhamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati (SD).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, akan diakukan setelah proses penyidikan dinilai cukup.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benae saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," ujar Ali dalam keterangannya melalui pesan singkat, Kamis (10/11/2022).

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," sambung dia.

Ali menjelaskan, saat ini komisi antirasuah masih terus melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara ini.

"Saat ini, KPK masih terus kumpulkan alat bukti, namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," ucap dia.

"Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," tambahnya.

Sebelumnya, KPK disebut telah menambah tersangka baru terkait kasus suap penanganan perkara di MA yang sebelumnya menjerat Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati (SD) dan 9 koleganya.

"Ada tersangka baru terkait kasus SD," ujar seorang sumber Poskota.co.id di KPK, Kamis (10/11/2022).

Adapun sumber tersebut mengatakan, bahwa tersangka baru yang ditetapkan oleh komisi antirasuah merupakan rekan dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Rekan tersangka SD," kata dia.

Namun sayang, sumber tersebut masih enggan untuk membeberkan detail terkait dengan identitas dari tersangka baru ini.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lain, di antaranya merupakan Panitera Pengganti MA atas nama Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jum'at (23/9/2022) dini hari.

Sementara untuk keenam tersangka lainnya, ujar Firli, mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) MA atas nama Redi (R) dan Albasri (AB). Pengacara atas nama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

"Serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana atas nama Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)," ucap dia.

Di dalam perkara ini, jelas Firli, Sudrajad dan Panitera hingga PNS di MA, berperan sebagai penerima suap terkait permohonan kasasi yang diminta oleh tersangka YP dan ES, guna membuat hasil keputusan sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak penyuap.

Sebagai penerima suap, papar dia, tersangka SD, ETP, MH, R, dan AB dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP.

"Sementara sebagai pemberi suap, atas nama HT, YP, ES, dan IDKS dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) hurud a atau b, dan atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP," terangnya.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menambahkan, dalam penetapan ini, komisi antirasuah juga menyita barang bukti uang tunai pecahan mata uang asing, yang diperoleh dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Semarang dan Jakarta.

"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar SGD 205.000 dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp50 juta," tuturnya.

"KPK menduga DY dan kolega juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di
MA, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," sambung Firli. (adam)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT