ADVERTISEMENT

Usut Kasus Korupsi Rp451 Miliar, Bareskrim Polri Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga

Rabu, 9 November 2022 19:16 WIB

Share
Tim gabungan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri saat melakukan penggeledahan kasus dugaan korupsi di kantor PT. Pertamina Patra Niaga. (foto: ist)
Tim gabungan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri saat melakukan penggeledahan kasus dugaan korupsi di kantor PT. Pertamina Patra Niaga. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, menggelar giat penggeledahan di Kantor PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada Rabu 9 November 2022, siang tadi.

Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, giat penggeledahan itu dilakukan guna mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi BBM non tunai yang telah mengakibatkan kerugian bagi negara sebesar Rp 451 miliar.

"Penggeledahan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 sampai dengan selesai," ujar Cahyono dalam keterangannya.

Tim penyidik, lanjut Cahyono, melakukan giat penggeledahan di Kantor Pusat PT PNN dan PT AKT guna mencari barang bukti lainnya yang akan memperkuat kontruksi perkara kasus dugaan rasuah BBM non tunai tersebut.

"(Penggeledahan dilakukan dalam rangka) Melakukan pencarian barang bukti dokumen terkait dengan perkara. Melakukan pencarian dokumen transaksi keuangan dan bukti-bukti aliran transaksi keuangan," jelasnya.

"Melakukan pencarian barang bukti elektronik yang terkait dengan korespondensi para pihak serta dengan transaksi jual beli BBM secara non tunai dan transaksi pembayaran, dan dokumen-dokumen terkait lainnya," sambung Cahyono.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa giat penggeledahan ini dilakukan dengan menggandeng pihak Dittripidsiber dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), guna menangani barang bukti elektronik yang nanti ditemukan.

"Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan Tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan," pungkas Cahyono.

Sebagai informasi, kasus dugaan tindak korupsi tersebut terjadi pada rentang tahun 2009-2012 atas perjanjian jual beli BBM non tunai, antara PT PPN dengan PT AKT.

Dalam hal ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP. (adam)

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT