Bawaslu Usul Tambah Petugas Pengawas di TPS

Kamis 10 Nov 2022, 17:06 WIB
Ilustrasi Logo Bawaslu (foto/ist)

Ilustrasi Logo Bawaslu (foto/ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan pengawas TPS Pemilu 2024 ditambah, dari satu orang pengawas per-TPS menjadi dua orang pengawas.

“Kita usulkan pengawas TPS itu, setiap TPS kan ada satu, kita usulkan lagi jadi dua,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu RI, Puadi dalam keterangannya, Kamis, 10/11/2022).

Puadi menjelaskan Pengawas TPS Pemilu 2024 ditambah untuk menyesuaikan dengan jumlah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) KPU.

“Karena kalau KPPS ada tujuh di setiap TPS, kalau pengawas TPS hanya ada satu orang,” ujar dia.

Oleh karena itu, Bawaslu berharap di peraturan perundang-undangan selanjutnya, usulan itu bisa diakomodir.

Menurut Puadi, ada hal mendesak yang membuat pihaknya merasa perlu menambah pengawas di TPS.

Salah satunya, kata Puadi, Pemilu 2024 sangat kompleks.

“Kita kan belum pernah melakukan penyelenggaraan dalam satu tahun penyelenggaraan ada pileg kemudian DPR RI, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, ditambah waktu yang mepet banget, dan ada pilkadanya,” jelas dia.

“Bisa bayangkan dalam sejarah internasional, sejarah dunia, ini baru pertama kali kita mengadakan yang begitu kompleksnya,” lanjut Puadi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 92 ayat 6 disebutkan Pengawas TPS berjumlah satu orang setiap TPS. Bawaslu usul pengawas TPS Pemilu 2024 ditambah menjadi dua orang.

Puadi, menyebutkan ada beberapa persyaratan bagi petugas pengawas TPS di Pemilu 2024 nanti. Salah satunya adalah petugas tidak boleh berusia lebih dari 50 tahun.

Berita Terkait

News Update