Terungkap, PHL Propam Polri Akui Jadi Perantara Penyerahan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga

Kamis 10 Nov 2022, 16:52 WIB
Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. (poskota)

Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. (poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Mabes Polri, Ariyanto mengaku sebagai perantara pengambilan CCTV pada Pos Security di Kompleks Polri Duren Tiga dari Irfan Widyanto.

Kemudian, CCTV itu diserahkan kepada Chuck Putranto.

Ariyanto merupakan saksi kasus obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Kesaksian itu berawal saat Ariyanto menceritkan sedang berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling.

Saat itu, dia bertemu anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dan diminta mengambil CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo.

"Beliau (Chuck) hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari Pak Irfan untuk diambil," kata Ariyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (10/11/2022).

Atas perintah itu, Ariyanto menghubungi Irfan Widyanto.

Ternyata, dia sudah mengenal sosok Irfan yang merupakan anak buah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.

"Irfan bilang apa?" tanya jaksa.

"Ke sini ambil aja di Pos Kompleks Polri Duren Tiga," jawab Ariyanto menirukan pernyataan Irfan.

Lantas, Ariyanto dengan mengendarai sepeda motornya langsung menuju lokasi yang dimaksud.

Berita Terkait

News Update