ADVERTISEMENT

Lewat FGD, Pemerintah Diingatkan Soal Pencemaran Limbah di Setu Citongtut

Kamis, 10 November 2022 16:57 WIB

Share
(FGD), Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor . (foto: panca)
(FGD), Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor . (foto: panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Melalui Forum Grup Discussion (FGD), Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor diingatkan soal pencemaran limbah tahunan yang kerap terjadi di awal tahun.

FGD yang bertemakan Ngobrol Peduli Lingkungan (Ngopling) ini digagaskan oleh beberapa Jurnalis di Bogor Raya.

Dalam FGD ini, Ketua Pelaksana, Arief Pemana mengingatkan kepada pemerintah dan kepolisian soal peristiwa pencemaran lingkungan tahunan yang kerap terjadi di setu Citongtut, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. 

"Kita sama-sama mengingatkan saja, untuk sama-sama mengontrol beberapa aliran-aliran air, karena ini sudah di akhir  tahun," ungkapnya dalam FGD yang digelar di Setu Citongtut ini.

 

Menurut Arief, dari beberapa tahun terakhir, peristiwa pencemaran setu oleh limbah yang diduga B3 ini kerap terjadi di awal tahun.

Di lokasi yang sama, Plt Penegakkan hukum lingkungan dan Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPB3), Dyan Heru pun turut mengapresiasi sosial kontrol yang dilakukan melalui FGD ini.

"Saya berharap tidak sampai disini saja, tapi ada sisi diskusi lain lalu kita harapkan juga bagaimana sisi eksekusi di lapangan, terus koordinasi dijalankan. Kami dengan TNI-POLRI selama ini juga sudah melakukan koordinasi dalam setiap pengawasan. Kami harap kita akan mengulangi kesuksesan citarum harum itu terulang kembali," ujarnya.

 

Dyan pun berjanji, pihaknya akan memasang kamera pengawas di sepanjang aliran sungai Cileungsi yang rawan sekali terjadinya pencemaran limbah industri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT