ADVERTISEMENT

Palak Sopir Truk Buat Mabok, 2 Anggota Ormas Diringkus Polisi

Kamis, 10 November 2022 16:52 WIB

Share
Dua pelaku oknum anggota ormas di Cilincing, Jakut ditangkap usai melakukan pemalakan kepada sopir truk. (Ist)
Dua pelaku oknum anggota ormas di Cilincing, Jakut ditangkap usai melakukan pemalakan kepada sopir truk. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua  anggota organisasi masyarakat (ormas) ditangkap usai melakukan pemalakan kepada sopir truk di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Kedua oknum ormas berinisial S (40) dan A (42) tersebut ditangkap setelah melakukan pemalakan kepada sopir truk di Jalan Cacing, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (9/10/2022) malam.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra mengatakan, kedua pelaku ditangkap hari ini, Kamis (10/11/2022) usai pihaknya mendapatkan laporan dari warga.

Menurutnya, kedua pelaku saat melakukan pemalakan tidak membawa nama ormas.

"Pelaku dua orang oknum ormas kita amankan. Tapi tidak membawa nama ormas. Waktu itu menggunakan baju ormas," ujarnya kepada Poskota.co.id saat dikonfirmasi, Kamis.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sebanyak Rp 40 ribu. Uang tersebut merupakan hasil melakukan pemalakan kepada sopir truk.

Menurut Alex, berdasarkan keterangan korban, kedua pelaku kerap melakukan pemalakan secara paksa. Hal tersebut jelas sangat merugikan sopir truk.

"Mereka sudah beberapa kali ya malak. Malaknya itu secara paksa. Salah satu sopir truk kemudian melapor ke Polsek," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang merupakan pengangguran tersebut menggunakan uang hasil kejahatan untuk makan dan mabuk.

"Uangnya yang kita amankan Rp 40 ribu. Mereka ngaku habis malak uangnya digunakan buat makan sama mabok," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT