Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Dua Wartawan di Karawang

Rabu, 9 November 2022 17:11 WIB

Share
Keluarga korban saat di ruang rapat Gedung Satreskrim Polres Karawang untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara. (ist)
Keluarga korban saat di ruang rapat Gedung Satreskrim Polres Karawang untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara. (ist)

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi memastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan penganiayaan dan penculikan dua wartawan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan tetap berlanjut, kendati putusan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Karawang mengabulkan sebagian pihak pemohon.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, setelah keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang menyatakan sprint sidik tidak sah, maka sesuai SOP, polisi akan kembali melakukan gelar perkara.

Namun terlebih dahulu, pihak kepolisian masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Karawang secara utuh.

"Kita tadi sudah komunikasi intens dengan pihak keluarga dan sudah kita terangkan secara gamblang," tutur Arief, Rabu (9/11/2022).

Disinggung mengenai status Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka D dan R, AKP Arief kembali menjelaskan, karena sprint sidik dianggap tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, maka DPO keduanya gugur.

"Tetapi kita tetap akan lanjutkan perkara tersebut dari mulai gelar perkara kembali," katanya.

"Keputusan hakim akan kita laksanakan. Termasuk juga kita akan koordinasi lagi dengan kejaksaaan," timpalnya.

Arief mengatakan, polisi akan kembali memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.

Jika ada novum atau fakta baru dalam proses penyelidikan, maka penyidik akan menggali informasinya lebih dalam.

"Rekan-rekan harus bersabar, karena setiap informasi akan kita kabarkan," tandasnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar