SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku pemeran video mesum kebaya merah, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi kini masih melakukan pendalaman pada kasus video yang virasl ini .
Kedua pemeran video itu diketahui berinisial AC (29), warga Surabaya, dan wanita yang memakai kebaya merah berinsial AH (24), warga Malang.
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu, menjelaskan, dari pengakuan kedua tersangka, alasan memakai kebaya merah adalah kebutuhan fantasi, namun polisi masih terus mendalami.
"Salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," katanya dilansir jatim.poskota.co.id
Disamping itu Farman juga menjelaskan, hubungan diantara kedua pelaku yang ditangkap di kos Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya pada hari Minggu (6/11/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya bukan pasangan suami istri namun hanya pacaran.
"Mereka bukan pasutri. Pasangan biasa, iya kayak pacaran," kata Harianto.
Lalu tersangka wanita berprofesi sebagai model, tersangka pria merupakan pengusaha event organizer (EO).
Sedangkan alasan pelaku memproduksi video bukan karena inisiatif sendiri, melainkan adanya pesanan melalui Twitter, berupa DM berisi permintaan pembuatan video mesum.
"Dikarenakan adanya pesanan konten dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter," ujar Farman saat konferensi pers, Selasa (8/11).***