Hakim PN Lebak Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Ganja

Rabu 09 Nov 2022, 23:17 WIB
JPU Kejati Banten membacakan tuntutan oknum hakim PN Rangkas Bitung dalam kasus narkoba. (foto: haryono)

JPU Kejati Banten membacakan tuntutan oknum hakim PN Rangkas Bitung dalam kasus narkoba. (foto: haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lebak, Yudi Rozadinata dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sekitar 20 gram, di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (9/11/22).

JPU Kejati Banten Mahmud mengatakan Hakim PN Lebak Yudi Rozadinata terbukti bersalah bersama dengan Hakim Danu Arman (berkas perkara terpisah-red) dan ASN PN Lebak Raja Adonia Sumanggam Siagian (berkas perkara terpisah-red) sebagaimana Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Rozadinata dengan pidana selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam penjara dengan perintah tetap di tahan," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Nurhadi disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Mahmud menambahkan sebelum melakukan penuntutan terhadap oknum hakim tersebut, pihaknya telah mempertimbangkan hal memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.

"Hal yang memberatkan terdakwa aparat penegak hukum, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal meringankan mengakui bersalah apa yang telah terjadi dan tidak ada mengulangi, terdakwa memesan sabu untuk digunakan bukan diperjualbelikan," tambahnya.

Usai pembacaan tuntutan terdakwa Hakim Yudi Rozadinata mengaku cukup menyesali perbuatannya tersebut. Bahkan perbuatannya telah mencoreng nama baik keluarga maupun institusi pengadilan.

"Saya meminta maaf kepada orang tua saya, keluarga besar, istri dan anak anak saya. Saya akan berjanji akan menjadi anak yang soleh, suami soleh dan ayah yang soleh. Saya sangat minta maaf kepada institusi atas perbuatan yang membuat malu dan mencoreng institusi dengan penyesalan yang mendalam saya memohon maaf sebesar besarnya," katanya.

Sebelumnya dalam dakwaan yang JPU Kejati Banten, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua orang hakim yakni Yudi Rozaninata dan Danu Arman, serta ASN PN Lebak Raja Adonia Sumanggam Siagian terjadi pada Mei 2022 lalu.

Berawal dari adanya niat terdakwa Yudi Rozadinata untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan terdakwa gunakan. 

Terdakwa kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana (oknum polisi dakwaan terpisah) yang tinggal di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara melalui telepon diaplikasi WhatsApp pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022.

Dari komunikasi itu, Yudi kemudian memesan narkoba kepada oknim  Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebanyak 20 gram.

Terdakwa kemudian langsung memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 gram dan saksi Wisnu kemudian mengatakan kepada terdakwa bahwa harganya adalah sebesar Rp.14.250.000.

Setelah sepakat dengan harga, oknum hakim PN Lebak itu mentransfer pembayaran pembelian sabu menggunakan rekening BCA, sesuai dengan harga yang disetujui sebelumnya.

Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2022 saksi Wisnu Wardana mengirimkan pesan kepada terdakwa melalui aplikasi Whatsapp, yang berisi photo 1  lembar kertas resi pengiriman yang dikeluarkan oleh jasa pengiriman Tiki atas nama pengirim yaitu Dewa, dan Penerima atas nama Raja Sihagian, alamat Pengadilan Negeri Lebak.

Diketahui jika Adonia Sumanggam Siagian merupakan ASN pada PN Lebak yang terdakwa gunakan untuk setiap kali, terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Wisnu Wardana sejak bulan Agustus 2021.

Pada Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 09.00, Yudi meminta Adonia Sumanggam Siagian untuk mengambil paket berisi sabu seberat 19,371 gram di jasa pengiriman Tiki di Jl Ir Juanda Nomot 60 Rangkas Bitung Barat Kabupaten Lebak. 

Usai pengambilan paket bungkusan hitam berbentuk persegi panjang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis kristal Shabu dengan berat keseluruhan 19,371 gram satu gram di kantor Jasa Pengiriman Tiki saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian diamankan (oleh anggota BNNP Banten-red).

Dari penangkapan itu Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian memberitahukan jika, paket berisi narkoba itu merupakan pesanan oknum hakim. Pada saat dilakukan introgasi maka saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa Yudi Rozadinata.

Usai pembacaan tuntutan dan pledoi yang diungkapkan terdakwa, sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (haryono)

News Update