CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengedar sabu berinisial NP (30) dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di Lingkungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Tersangka warga Lingkungan Jombang Tangsi, Kelurahan Jombang Wetan, ini ditangkap di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya usai menjemput sabu pesanan.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 30,14 gram yang disembunyikan dalam bungkus mie instan serta 1 unit handphone. Tersangka berikut barang bukti kini ditahan di Mapolres Cilegon.
Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton menjelaskan tersangka ditangkap pada Kamis (03/11) malam kemarin. Awal Penangkapan, kata Shilton, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat.
"Dari informasi tersebut, kami mengerahkan anggota untuk melakukan pendalaman informasi," terang AKP Shilton kepada Poskota, Selasa (08/11/2022).
Dijelaskan Shilton, setelah memperoleh identitas tersangka, Tim Satresnarkoba melakukan pengintaian. Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka yang pada saat itu sedang berada di pinggir jalan langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
"Dari tangan tersangka, petugas mencurigai bungkusan mie instan dan saat dibuka ternyata isinya 3 paket sabu. Kami juga mengamankan 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi," kata Kasatresnarkoba.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika barang bukti sabu yang diamankan tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengakui jika dirinya baru saja menjemput sabu dan akan menjualnya kembali.
"Tiga paket sabu tersebut merupakan kiriman dari seseorang yang mengaku bernama Iwan. Hanya saja tersangka tidak mengenal lebih jauh karena transaksi ataupun pengambilan sabu tidak dilakukan secara langsung," jelasnya.
Tersangka NP mengaku baru sekitar 2 bulan melakukan menjual sabu. Bisnis haram tersebut terpaksa dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Bisnis menjual sabu ini baru 2 bulan. Saya terpaksa melakukan karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," aku tersangka yang hanya berijazah SMP. (haryono)