ADVERTISEMENT

Setelah Secara Sadis Tancapkan Pisau di Mata Remaja di Lampung, Tiga Pelaku Kabur, Salah Satu Ditangkap di Jateng

Selasa, 8 November 2022 06:54 WIB

Share
Kapolresta Bandar Lampung menunjukkan barang bukti kasus penancapan pisau di mata remaja, di Bandar Lampung. (Foto Hajim/Poskota Lampung)
Kapolresta Bandar Lampung menunjukkan barang bukti kasus penancapan pisau di mata remaja, di Bandar Lampung. (Foto Hajim/Poskota Lampung)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID - Setelah secara sadis menancapkan pisau ke mata remaja di pinggir jalan Bandar Lampung, pada Jumat (28/10/2022), rupanya tiga pemuda terduga pelaku kabur melarikan diri.

Saat itu, sang remaja kemudian ditemukan warga tergeletak penuh luka dam berlumur darah di pinggir jalan di Bandar Lampung.

Saat ditemukan, posisi sang remaja tergeletak ternyata bukan saja pisau masih menancap di mata sebelah kanan, pelaku telah melukai dengan  beberapa tusuk di punggung remaja.

Menurut warga sekita TKP (tempat kejadian perkara) remaja yang ditemukan penuh luka itu ditusuk oleh tiga pemuda yang belum diketahui identitasnya.

Menurut warga, mereka menusuk punggung dan mata seorang remaja di Jl. Yos Sudarso, Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandarlampung, Jumat.

Sepuluh hari setelah kejadian, salah satu pelaku ditangkap di Jateng. Polresta Bandarlampung berhasil menangkap satu dari tiga tersangka yang menancapkan pisau ke mata dan tubuh korbannya hingga tewas di Bumiwaras, Kota Bandarlampung. 

DF (16) tertangkap di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dua pelaku lainnya, DP dan FD masih dalam pencarian, kata Kapolresta, Kombes  Ino Harianto di Polresta, Kota Bandarlampung, Senin (7/11/2022). 

Kejadian ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumiwaras, Jumat, (28/10/2022), pukul 23.30 WIB.

Korban, Saiful Anwar meninggal dunia saat dalam perawatan rumah sakit, kata Kapolresta Kombes  Ino Harianto kepada sejumlah awak media. 

Para tersangka yang sudah diamankan, disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Ketiga remaja yang melakulan penganiayaan mengaku dendam lama terhadap korban. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT