Ilustrasi Pileg. (foto: ist)

Tangerang

KPU Kabupaten Tangerang Tambah 5 Kursi pada Pileg 2024

Selasa 08 Nov 2022, 14:02 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, pada pemilihan umum legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang bertambah lima kursi. KPU menyebut terdapat 55 kursi pada Pileg mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin, menerangkan bahwa pada Pileg tahun 2019 sebelumnya, kursi DPRD Kabupaten Tangerang, hanya sebanyak 50 kursi. 

Penambahan kursi pada Pileg tahun 2024 ini karena bertambahnya jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Berdasarkan SK KPU RI nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi DPRD pada Pileg tahun 2024, dimana Kabupaten Tangerang, jumlah penduduk 3,2 juta sehingga KPU RI, menetapkan kursi DPRD menjadi 55 kursi," jelas Ali Zaenal, dikonfirmasi, Selasa 8 November 2022.

Menurut dia berdasarkan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 juga menyebutkan pada salah satu pasalnya bahwa penduduk kota/kabupaten yang berjumlah 3 juta orang memperoleh alokasi kursi 55 DPRD.

"Karena jumlah pendudukan Kabupaten Tangerang, 3,2 juta atau lebih dari 3 juta maka alokasi kursinya untuk DPRD Pemilu 2024 bertambah 5 kursi dari pemilu 2019 hanya 50 kursi," ungkap dia.

KPU Kabupaten Tangerang mengaku setelah menerima SK KPU RI tersebut, akan segera melakukan penataan daerah pemilihan (Dapil).

"Tentu penataan dapil juga akan melihat jumlah dari penduduk per kecematan, untuk kemudian menyusun daerah pemilihan sehingga jumlah 55 yang terdiri dari 29 kecamatan akan ketahuan berapa masing-masing dapil. Basisnya jumlah penduduk di masing-masing kecamatan. Di pemilu 2019 Kabupaten Tangerang, ada 6 dapil. Penataan dapil ini ada tahapan lebih lanjut," katanya. (iqbal)

Tags:
PilegAnggota DPRDKPUkabupaten tangerang

Reporter

Administrator

Editor