ADVERTISEMENT

Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Tangerang Bertambah hingga 55

Sabtu, 12 November 2022 12:24 WIB

Share
Kantor DPRD Kabupaten Tangerang. (Foto/Veronica)
Kantor DPRD Kabupaten Tangerang. (Foto/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Jumlah kursi anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang akan bertambah menjadi 55.

Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin. Penambahan tersebut berdasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024.

Di mana ditetapkan bahwa jumlah kursi DPRD Kabupaten Tangerang Bertambah menjadi 55. Hal ini mengacu kepada UU pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 191. 

Dalam UU tentang Pemilu itu disebutkan bahwa jika jumlah penduduk Kabupaten/Kota lebih dari 3 juta orang, maka memperoleh alokasi 55 kursi. 

vero

"Bertambah 5 kursi dari pemilu sebelumnya, saat Pemilu 2019 hanya 50 kursi," katanya, Sabtu (12/11).

Untuk itu, Ali mengaku bahwa pihaknya akan melakukan penataan daerah pemilihan (dapil) berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing Kecamatan. 

"Nanti dari jumlah penduduk di Kecamatan itu lah nanti kemudian kami akan menyusun daerah pemilihan," katanya. 

"Maka itu nanti akan ketahuan berapa di masing-masing dapil itu. Kalau berdasarkan Pemilu yang lalu itu 6 dapil," tambahnya. 

Meski demikian, dirinya masih enggan menjelaskan terkait waktu penataan dapil tersebut. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT