KPK menetapkan Bupati Pemalang beserta kolega sebagai tersangka masus jual beli jabatan.(Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)

Kriminal

Kasus Jual-Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, KPK Periksa Dua Saksi Swasta

Selasa 08 Nov 2022, 20:46 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Komisi antirasuah itu  telah menetapkan Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam pengusutan perkara ini, KPK telah memeriksa dua orang dalam kapasitas sebagai saksi dari pihak swasta guna memperkuat kontruksi perkara pada kasus korupsi ini. 

"Senin 7, November 2022 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi sebagai berikut, yakni Ismiatun Retno Utami (IRU) selaku Manager Apartemen pada Denpasar Residence, dan Mustafid Ayonk (MA) dari pihak swasta," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11/2022). 

Sayangnya, Ali masih enggan   membeberkan detail hasil dari giat pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua saksi dalam perkara ini. 

Dia hanya menyebutkan, kedua saksi tersebut diperiksa untuk didalami terkait  dugaan aliran dana yang digunakan oleh MAW dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan ini. 

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan aliran penggunaan uang oleh tersangka MAW, yang salah satunya berasal dari setoran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pemalang," pungkasnya. 

Untuk diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. 

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dalam pengumuman penetapan tersangka malam ini, selain Mukti, KPK juga turut menetapkan sebanyak lima orang lainnya dari unsur swasta dan beberapa pejabat di Pemkab Pemalang sebagai tersangka. 

Adapun kelima orang lainnya tersebut, ialah Komisaris PT AU, yakni AJW. Sekretaris Daerah SM, Kepala BPBD Pemalang SJ, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) YN, dan MS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang. 

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Firli dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jum'at (12/8/2022) malam. 

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu melanjutkan, dalam perkara ini, MAW dan AJW memiliki peran sebagai penerima suap. Sementara SM, SJ, YN, dan MS memiliki peran sebagai pemberi suap. 

"Si pemberi, yakni SM, SJ, YN, dan MS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur dia. 

"Sementara MAW dan AJW selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHAP," sambungnya. 

Firli menambahkan, dalam giat senyap yang dilakukan tim komisi antirasuah, telah diamankan pula sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW dengan isi saldo sekitar Rp 4 miliar, dan setoran uang atas nama AJW sebesar Rp 400 juta. 

Ini merupakan OTT KPK ketujuh tahun ini usai KPK menangkap tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Bupati bogor Ade Yasin, serta bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Tags:
jual belijabatanPemkab PemalangKPKtersangkaswastaantirasuahOTT KPK

Reporter

Administrator

Editor