ADVERTISEMENT

Kasus Tambang Ilegal Libatkan Petinggi Polri, Menko Polhukam Ajak KPK Bentuk Satgas

Selasa, 8 November 2022 20:35 WIB

Share
Mahfud MD (Foto: instagram/mohmahfudmd)
Mahfud MD (Foto: instagram/mohmahfudmd)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyambut baik ajakan Menko Polhukam Mahfud MD  turut terlibat dalam upaya pengusutan kasus mafia pertambangan di Tanah air.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam hal ini KPK akan menggandeng Kementerian Investasi maupun Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan.

"Pembentukan Satgas dilakukan, karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan," kata Ali dalam keterangannya melalui pesan singkat, Selasa (8/11/2022).

Menurut Ali, pembentukan Satgas mafia pertambangan ini, dilakukan untuk berkoordinasi dan melakukan evaluasi perizinan dan sektor pertambangan di Indonesia.

Selain itu, hal yang menjadi problematika dalam pembentukan Satgas ini, juga dilatarbelakangi oleh maraknya persoalan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga tumpang tindih hak guna usaha di wilayah tersebut.

"Sebab, (sektor pertambangan) punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Ali.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD, menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut persoalan mafia pertambangan di Indonesia.

Pernyataan Mahfud ini sebagai respons dari pengakuan Ismail Bolong yang  menyetorkan uang Rp 6 miliar kepada sejumlah pejabat utama Korps Bhayangkara, salah satunya Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto.

Sebagai informasi, berkas hasil penyelidikan Divisi Propam Polri terhadap Ismail Bolong dalam kasus dugaan gratifikasi penambangan ilegal di wilayah Kalimantan Timur, tersebar di media sosial sehingga menjadi konsumsi publik yang penasaran.

Dalam berkas hasil penyelidikan bernomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022, yang digawangi oleh Ferdy Sambo itu, disebutkan bahwa Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Kombes Budi Haryanto (saat menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) sebanyak 3 kali, yakni pada bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp 3.000.000.000 setiap bulan untuk dibagikan ke Dittipidter Bareskrim Polri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT