ADVERTISEMENT

Berkas Penyelidikan Div Propam Tambang Ilegal Ismail Bolong Tersebar di Medsos, Pejabat Polda Kaltim Hingga Kabareskrim Disebut Terima Gratifikasi

Selasa, 8 November 2022 19:57 WIB

Share
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Ist).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Adapun dari aktivitas penambangan itu, disebutkannya telah diraup keuntungan per bulan dengan omzet sekitar Rp 5-10 miliar.

"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batubara berkisar sekitar Rp 5 sampai Rp 10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Ismail mengaku, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Koordinasi itu dia lakukan dengan pemberian uang sebanyak 3 termin. Pertama, uang disetor pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar. Lalu, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus. Saya serahkan langsung ke ruangan beliau," tutur Ismail.

Untuk diketahui, Poskota.co.id telah berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo guna menanyakan lebih lanjut terkait dengan materi yang terdapat pada berkas hasil penyelidikan Divisi Propam Polri yang tersebar itu.

Namun, hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons apa pun. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT