ADVERTISEMENT

Video Viral Ismail Bolong Berlanjut, Kabareskrim Polri Dilaporkan Aktivis Pro Demokrasi ke Div Propam

Senin, 7 November 2022 19:34 WIB

Share
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Ist).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Buntut unggahan video oleh seorang bernama Ismail Bolong yang menyebutkan bahwa Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga menerima gratifikasi atau suap sebesar Rp 6 miliar dari hasil pertambangan batubara ilegal di Kalimantan Timur, berbuntut panjang.

Pasalnya, atas unggahan tersebut Komjen Agus Andrianto direncanakan bakal diadukan ke Divisi Propam Polri oleh Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi.

"(Kedatangan kami) dalam rangka memberikan laporan terhadap gratifikasi atau suap atau penerimaan uang koordinasi, yang disebut yang koordinasi kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto," ujar Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Dalam unggahan video Ismail Bolong, Komjen Agus Andrianto diduga menerima uang setoran sebesar Rp 6 miliar agar aktivitas tambang batubara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kaltim dapat terus berjalan operasionalnya.

Adapun, pemberian uang setoran tersebut dilakukan secara bertahap, yakni dalam tiga kali termin.

 Mulai dari bulan September, Oktober, dan November tahun 2021 dengan besaran uang per bulan sebanyak Rp 2 miliar.

Iwan berujar, rencana pelaporan ini juga dilakukan atas dasar penemuan laporan hasil penyelidikan Divisi Propam terkait dengan aktivitas penambangan ilegal ini.

Menurut Iwan, dalam laporan itu ditemukan sejumlah bukti terkait penyuapan atau penyerahan penerimaan yang dikoordinasikan kepada Komjen Agus Andrianto.

Sayangnya, laporan hasil penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.

"Sampai hari ini laporan hasil penyelidikan yang dilakukan Propam Polri itu tidak ada tindak lanjutnya. Penyelidikan ini sudah dari Februari 2022," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT