Rekonstruksi pembunuhan sopir angkot di Babakan, Kota Tangerang. (foto: poskota/iqbal)

Kriminal

Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Angkot di Babakan, Pelaku Peragakan 24 Adegan

Senin 07 Nov 2022, 14:20 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Tangerang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan D alias O (36) seorang sopir angkutan kota (angkot) di Babakan, Kota Tangerang. Dalam rekonstruksi tersebut pelaku H memperagakan 24 adegan.

Dalam perkara ini diketahui D alias O tewas mengenaskan dengan beberapa luka tusukan senjata tajam.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku merupakan rekan satu trayek dengan korban.

"Pada hari ini kita melaksanakan rekonstruksi terhadap tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) dalam hal ini korban atas nama Deri alias Ompong yang dilakukan oleh temannya a.n Hamdan, sesama sopir angkot 03," kata Kapolres di lokasi kejadian, Senin 7 November 2022.

Menurutnya pihak kepolisian bersama Kejaksaan Negeri Tangerang melakukan rekontruksi di lokasi keduanya bertemu hingga bertikai.

"Dalam rekontruksi ini dilakukan sebanyak 24 adegan mulai saat Deri ketemu Hamdan di Taman Prestasi sampai yang terakhir pada saat pelaku Hamdan meninggalkan mobil angkot milik D karena bannya bocor," sebutnya.

Kapolres mengatakan kejadian berdarah tersebut terjadi akibat kesalahpahaman dan berebut penumpang.

"Motif awal mula 4 hari sebelum kejadian pada saat korban dan pelaku saling cekcok rebutan penumpang di Taman Prestasi. Di mana korban ditutupi jalannya oleh pelaku sehingga korban merasa si pelaku mengajak ribut," sebutnya.

Selanjutnya, tambah Kapolres, korban kemudian menjemput pelaku untuk mengajak duel. Menurut dia, korban meminta pelaku berduel di tempat sepi.

"Setelah itu pada tanggal 7 Oktober saat D menjemput H untuk mengajak duel dan mencari tempat sepi tempatnya disini dan terjadi pemukulan menggunakan kayu oleh korban termasuk juga dibalas H dengan melakukan penusukan dengan menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan oleh pelaku H," jelasnya.

Akibat duel tersebut, lanjut Kapolres, korban mengalami beberapa luka sayatan senjata tajam. Namun Kapolres memastikan insiden tersebut tidak direncanakan.

"Kurang lebih ada 5 luka tusukan maupun goresan akibat kekerasan sajam. Tidak ada perencanaan pembunuhan sehingga untuk pelaku kita sangkakan dengan pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara," tukasnya. (iqbal)

Tags:
rekonstruksiPembunuhanSopir Angkotkota tangerang

Reporter

Administrator

Editor