TANGERANG, POSKOTA. CO.ID - Pihak Polresta Tangerang menetapkan 11 orang tersangka pada kasus tawuran antar pelajar yang terjadi di Kampung Kiara, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (1/11) lalu.
Dari 11 orang tersangka, enam diantaranya masih berstatus pelajar yakni, MF, ANS, RA, MS, MCP dan ADS. Sementara lima lainnya yakni RI, PM, MNR, IG dan C merupakan alumni.
"Sepuluh orang sudah berhasil kami amankan. Enam masih oelajar dan empat alumni. Namun satu orang alumni berinisial C masih dalam pengejaran," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Romdhon Natakusuma, Senin (7/11).
Romdhon menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka C yang masih dalam pengejaran polisi merupakan otak dari tawuran tersebut.
"Pelaku C ini adalah otak. Jadi dia yang buat janji antar sekolah," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Romdhon para pelaku diganjar Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Ayat (2) ke 2e KUHP.
"Para pelaku terancam hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Diketahui, tawuran antar pelajar kembali pecah di wilayah Kecamatan Balaraja, tepatnya di Kampung Kiara, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (1/11) sore.
Akibatnya, tiga pelajar yakni F dan M pelajar SMA Yapisda Cisoka serta Y pejar dari SMA Karya Bangsa Munjul mengalami luka berat bahkan ada yang kehilangan jari tangannya akibat tersabat senjata tajam. (Veronica Prasetio)