TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - H (35), pelaku pembunuhan terhadap D alias O (36) mengaku sempat mau menyelamatkan korbannya.
Hal tersebut diungkapkan saat dilakukan rekonstruksi oleh Polres Metro Tangerang.
Kasus duel berujung maut yang menewaskan O ini berlangsung pada 7 Oktober 2022 lalu.
Saat itu O diduga menantang H untuk berduel.
Namun saat itu H telah menyiapkan sebilah pisau dapur untuk berduel dengan rekan sejawatnya tersebut.
Namun berbeda dengan O yang hanya menggunakan sebuah kayu yang ada di lokasi.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah tiga pekan buron.
"Korban tidak bawa sajam tetapi dia bawa kayu untuk melakukan pemukulan terhadap H dan perlu diketahui H ini kita tangkap setelah tiga minggu ditetapkan sebagai DPO di daerah Lampung Timur," sebutnya, Senin (7/11/2022).
Pelaku, kata Kapolres, ditangkap pada 1 November lalu. Menurut Kapolres, pelaku melarikan diri dan menghindari kejaran dengan cara berpindah-pindah.
"Ya, dia melarikan diri dan memang berpindah pindah dari Pesawaran, Tanggamus dan terakhir dia menetap di Lampung Timur sehingga berhasil kita amankan setelah kita melakukan penyelidikan kurang lebih 3 minggu," sebutnya.
Saat dibekuk, lanjut Kapolres, pelaku saat itu tengah bekerja dengan keluarga yang dikenalnya.
"Dia bekerja sama teman kakaknya di daerah Way Jepara, Lampung Timur," tukasnya.