Tetapi, lanjut dia, hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik apalagi untuk pidananya. Karena kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera. Di samping, untuk melindungi diantara para Jenderal polisi.
"Padahal secara nyata, kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan, Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022," tutur dia.
Sugeng menerangkan, dinyatakan dalam surat itu, berdasarkan fakta-fakta di atas. Dapat disimpulkan, pada huruf a, bahwa di wilayah hukum Polda Kalimanta Timur terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi ijin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal.
Selain itu, tambahnya, adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan pejabat utama (PJU) Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.
"Sementara di huruf b dinyatakan bahwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolaorud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal," imbuhnya.
"Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim dan Komjen AA selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran," tambah Sugeng.
Sedang dalam huruf c, kata dia, ditegaskan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.
Karenanya, terang Sugeng, timsus harus meminta keterangan semua pihak diantaranya bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo, bekas Karopaminal Hendra Kurniawan , Ismail Bolong, dan tindakan lain yang diperlukan, termasuk membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan Propam era Ferdy sambo yang menjadi dasar laporan Ferdy Sambo pada Kapolri, sepert tersebut di atas.
Sehingga terdapat kepastian hukum tidak sekadar menjadi perguncingan yang efeknya menjatuhkan ketidak percayaan masyarakat pada Polri.
"Masyarakat sangat menunggu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan "memotong kepala ikan busuk"' dan juga ucapan 'bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan'. Sebab, semua ini kalau dilakukan oleh Kapolri maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat," pungkasnya. (Adam).
Keterangan foto: Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto.