Hati-Hati, WHO Rilis Peringatan 8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM RI

Jumat 04 Nov 2022, 18:44 WIB
Ilustrasi sirup obat (Foto: Pexels)

Ilustrasi sirup obat (Foto: Pexels)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan peringatan larangan keras penggunaan delapan obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang telah dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Dilnasir dari laman resmi WHO, Rabu (2/11/2022), produk obat sirop tersebut gagal memenuhi standar kualitas dan spesifikasi obat yang aman sehingga membahayakan kesehatan.

Adapun kedelapan produk obat sirop yang dimaksud WHO, sebagai berikut:

1. Termorex Syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex

2. Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama

3. Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries

4. Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries

5. Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries

6. Paracetamol Drops dari PT Afi Farma

7. Pharmaceutical Industry Paracetamol Syrup (rasa mint) dari PT Afi Farma

8. Pharmaceutical Industry Vipcol Syrup dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry 

Berita Terkait
News Update