SOLO, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menghapus anggaran pengadaan mobil listrik dari APBD Kota Solo. Padahal, mobil dinas listrik di lingkungan aparat pemerintah daerah adalah salah satu ketentuan yang tertulis dalam dalam Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022.
Alasan Gibran ogah pakai mobil listrik untuk mobil dinas adalah karena ia menilai harganya mahal, sementara kemampuan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menurutnya terbatas.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun siap dijatuhi sanksi hingga pemecatan terkait penghapusan anggaran pengadaan mobil dinas listrik dari APBD Kota Solo tahun 2023.
Selain itu, Gibran mengaku keputusan menghapus anggaran pengadaan mobil listrik diambil tanpa konsultasi atau memberitahu ayahnya, Presiden Jokowi.
"Saya siap ditegur, siap disanksi, saya siap dipecat," kata Gibran, dikutip dari stasiun TV swasta pada Jumat (4/11/2022).
Kendati demikian, Gibran mengatakan bahwa ia tidak menolak ketentuan penggunaan mobil listrik sebagai mobil dinas. Hanya saja, menurutnya ketentuan tersebut untuk saat ini belum tepat.
Wali Kota Solo berpendapat bahwa masih banyak program yang menjadi prioritasnya.
Menurutnya, uang anggaran mobil listrik tersebut bisa dialihkan untuk membangun fasilitas umum.
"Saya tidak menolak, sudah saya anggarkan tapi saya lihat ini bukan sesuatu yang urgent, saya hapus saja," ucap Gibran.
"Membangun pasar tradisional, mengembangkan UMKM untuk membangun taman cerdas. Saya kita itu lebih orioritas dan bermanfaat untuk warga," lanjutnya.
Gibran juga beralasan menghapus anggaran pengadaan mobil dinas tersebut lantaran kemampuan anggarat Pemkot Solo terbatas. Ia juga menyebut harga mobil listrik terbilang mahal.
"Mobil listrik itu mahal lho. Sekitar Rp800 juta, dan itu yang paling murah," tutur Gibran.
Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah.
Instruksi tersebut dikeluarkan untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dan target net zero emission pada 2060.
Inpres terkait pengadaan mobil listrik sebagai mobil dinas tersebut juga dikeluarkan agar pejabat pemerintahan bisa menjadi contoh bagi masyarakat Indonesia. Adapun pemerintah juga menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan resmi dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Nusa Dua, Bali. (*)